Kamis, 16 Maret 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

Kasus Kewarganegaraan di Indonesia
Kasus kewarganegaraan saat ini telah menjadi masalah bagi warga indonesia yang memiliki darah campuran, maupun warga indonesia yang tinggal diluar negeri. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan warga tersebut kesulitan untuk tinggal di indonesia dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan nasionalisme indonesia. Terkadang hal ini pun menjadi masalah yang cukup pelik bagi mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus kewarganegaraan di Indonesia :
1.      Menteri ESDM Arcandra Tahar
Arcandra Tahar yang awalnya ditunjuk jadi menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 27 Juli 2016, terpaksa harus diberhentikan setelah menjabat selama kurang lebih 20 hari. Tepatnya Senin, 15 Agustus 2016, beliau digantikan sementara oleh Luhut Binsar Panjaitan, dikarenakan Arcandra Tahar diketahui memiliki paspor Amerika dan merupakan Warga Negara Amerika terhitung sejak  tahun 2012.
2.      Gloria Natapradja Hamel
Gloria Natapradja Hamel yang merupakan keturunan dari ayah berkebangsaan Perancis dan ibu WNI, harus dibatalkan pengukuhannya menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Hal ini terjadi, karena ia mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
3.      Cinta Laura Kiehl
Beberapa tahun 2013, artis Cinta Laura dipanggil oleh pihak Imigrasi, hal ini terkait dengan masalah visa dan mempunyai paspor Jerman. Pihak Imigrasi awalnya menduga Cinta adalah WNA yang menyalahgunakan paspor dan visa kunjungannya untuk bekerja di Indonesia. Hal ini pun menjadi masalah bagi Cinta yang memiliki kewarganegaraan ganda.
4.      Irfan Bachdim
Awal tahun 2009, ketika diundang ke Indonesia untuk memperkuat tim Indonesia, Irfan Bachdim masih memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Belanda. Himbauan untuk mempertegas sikap memilih salah satu kewarganegaraan pun mengalir deras ke pemain bola kelahiran Belanda ini. Namun setelah himbauan ini, Irfan Bachdim pun akhirnya memantapkan hati memilih status WNI dan berkesempatan membela Timnas di ajang piala AFF tahun 2010.

Pendekatan Analisis Yuridis Kewarganegaraan
Berdasarkan apa yang terjadi pada mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tentang masalah kewarganegaraannya, disebutkan bahwa ia memiliki paspor Amerika dan sudah menjadi warga negara Amerika terhitung pada tahun 2012. Sehingga sesuai aturan yang berlaku, kalau seseorang sudah menjadi Warga Negara Asing, maka status WNI-nya akan hilang. Dan untuk menjadi seorang menteri, tidak boleh kalau bukan WNI. Aturannya sudah terangkum jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22.
Sedangkan kalau kasus Gloria Natapradja Hamel yang merupakan keturunan dari ayah berkebangsaan Perancis dan ibu WNI ini usianya bahkan belum mencapai 18 tahun, serta belum menikah. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 soal Kewarganegaraan Republik Indonesia, Gloria harusnya masih diperlakukan sebagai WNI, meski punya dua kewarganegaraan, dia pun bisa memilih kewarganegaraannya saat umurnya mencapai 18 tahun keatas.
Cinta Laura pun memiliki masalah yang sama dengan kewarganegaraan, namun bedanya cinta memiliki masalah tentang imigrasi karena ia masuk ke Indonesia dengan paspor Jerman. Tetapi untungnya Cinta tidak jadi di tangkap karena ia memiliki affidavit. Affidavit pun disebutkan sangat berguna bagi anak hasil kawin campur cukup dengan mengajukan kewargnegaraannya dengan Affidavit, maka masalah imigrasi pun jadi lebih mudah dan aman.
Kasus yang terjadi pada pesepak bola Irfan Bachdim pun juga mengenai masalah kewarganegaraan, ia ingin membela Timnas Indonesia tetapi tidak bisa karena jika ingin bergabung dalam Timnas Indonesia harus Warga Negara Indonesia, sehingga agar ia bisa bergabung dengan Timnas Indonesia dan membela negara Indonesia dia harus memilih Indonesia sebagai kewarganegaraannya. Hal tersebut dapat diperoleh dengan cara Pewarganegaraan atau Naturalisasi yang tercantum dalam UU No. 62 tahun 1984 tentang cara memperoleh kewarganegaraan.

Dwi Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Pernikahan Campuran
Dwikewarganegaraan adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan. Dwikewarganegaraan dapat terjadi dengan dua alasan yaitu:
1.  Otomatis, salah satu orang tua memiliki kewarganegaraan di negara yang melegalkan dwikewarganegaraan (contohnya Amerika Serikat)
2. Melalui proses permohonan, misalnya karena menikah dengan seseorang dimana negara asal orang tersebut melegalkan dwikewarganegaraan. Permohonan untuk mendapatkan dwikewarganegaraan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tergantung negara tersebut.  
Bagi anak hasil pernikahan campuran, maka dia akan memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda tersebut terbatas. Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa yaitu 18-21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya.

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU No.26 Tahun 1958bdisebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan, antara lain sebagai berikut.
1.      Keturunan (Pertalian Darah)
Seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karena keturunan dari orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia (Asas Ius Sanguinis).
2.      Kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karena mereka dilahirkan di Indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di Indonesia sedangkan kedua orang tuanya tidak diketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
3.      Pengangkatan
Nak orang asing berumur dibawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang Warga Negara Indonesia dapat menjadi Warga Negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
4.      Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5.      Melalui Perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia.
Menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohan jika memenuhi persyaratan sebagi berikut.
1)    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)      Sehat jasmani dan rohani.
4)      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5)     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Hal-hal yang dapat Mengakibatkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
2.  Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permintaan sendiri.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu pada Presiden.
5.      Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.
6.      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
7.      Mempunyai paspor negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.

Referensi :
Sujiyanto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Bekasi: Ganeca Exact.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar