Kasus
Kewarganegaraan di Indonesia
Kasus kewarganegaraan saat ini telah
menjadi masalah bagi warga indonesia yang memiliki darah campuran, maupun warga
indonesia yang tinggal diluar negeri. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan
warga tersebut kesulitan untuk tinggal di indonesia dan melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan nasionalisme indonesia. Terkadang hal ini pun menjadi
masalah yang cukup pelik bagi mereka.
Berikut ini adalah beberapa
contoh kasus kewarganegaraan di Indonesia :
1. Menteri
ESDM Arcandra Tahar
Arcandra Tahar yang awalnya
ditunjuk jadi menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 27 Juli
2016, terpaksa harus diberhentikan setelah menjabat selama kurang lebih 20 hari.
Tepatnya Senin, 15 Agustus 2016, beliau digantikan sementara oleh Luhut Binsar
Panjaitan, dikarenakan Arcandra Tahar diketahui memiliki paspor Amerika dan
merupakan Warga Negara Amerika terhitung sejak tahun 2012.
2. Gloria
Natapradja Hamel
Gloria Natapradja Hamel yang
merupakan keturunan dari ayah berkebangsaan Perancis dan ibu WNI, harus
dibatalkan pengukuhannya menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka). Hal ini terjadi, karena ia mempunyai Paspor Perancis. Sehingga,
dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
3. Cinta
Laura Kiehl
Beberapa tahun 2013, artis Cinta
Laura dipanggil oleh pihak Imigrasi, hal ini terkait dengan masalah visa dan
mempunyai paspor Jerman. Pihak Imigrasi awalnya menduga Cinta adalah WNA yang
menyalahgunakan paspor dan visa kunjungannya untuk bekerja di Indonesia. Hal
ini pun menjadi masalah bagi Cinta yang memiliki kewarganegaraan ganda.
4. Irfan
Bachdim
Awal tahun 2009, ketika diundang
ke Indonesia untuk memperkuat tim Indonesia, Irfan Bachdim masih memiliki dua
kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Belanda. Himbauan untuk mempertegas sikap
memilih salah satu kewarganegaraan pun mengalir deras ke pemain bola kelahiran
Belanda ini. Namun setelah himbauan ini, Irfan Bachdim pun akhirnya memantapkan
hati memilih status WNI dan berkesempatan membela Timnas di ajang piala AFF
tahun 2010.
Pendekatan Analisis Yuridis Kewarganegaraan
Berdasarkan apa yang terjadi
pada mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tentang masalah kewarganegaraannya,
disebutkan bahwa ia memiliki paspor Amerika dan sudah menjadi warga negara
Amerika terhitung pada tahun 2012. Sehingga sesuai aturan yang berlaku, kalau
seseorang sudah menjadi Warga Negara Asing, maka status WNI-nya akan hilang.
Dan untuk menjadi seorang menteri, tidak boleh kalau bukan WNI. Aturannya sudah
terangkum jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal
22.
Sedangkan kalau kasus Gloria
Natapradja Hamel yang merupakan keturunan dari ayah berkebangsaan Perancis dan
ibu WNI ini usianya bahkan belum mencapai 18 tahun, serta belum menikah.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 soal Kewarganegaraan Republik Indonesia, Gloria
harusnya masih diperlakukan sebagai WNI, meski punya dua kewarganegaraan, dia
pun bisa memilih kewarganegaraannya saat umurnya mencapai 18 tahun keatas.
Cinta Laura pun memiliki masalah
yang sama dengan kewarganegaraan, namun bedanya cinta memiliki masalah tentang
imigrasi karena ia masuk ke Indonesia dengan paspor Jerman. Tetapi untungnya
Cinta tidak jadi di tangkap karena ia memiliki affidavit. Affidavit pun
disebutkan sangat berguna bagi anak hasil kawin campur cukup dengan mengajukan
kewargnegaraannya dengan Affidavit, maka masalah imigrasi pun jadi lebih mudah
dan aman.
Kasus yang terjadi pada pesepak
bola Irfan Bachdim pun juga mengenai masalah kewarganegaraan, ia ingin membela
Timnas Indonesia tetapi tidak bisa karena jika ingin bergabung dalam Timnas
Indonesia harus Warga Negara Indonesia, sehingga agar ia bisa bergabung dengan
Timnas Indonesia dan membela negara Indonesia dia harus memilih Indonesia
sebagai kewarganegaraannya. Hal tersebut dapat diperoleh dengan cara
Pewarganegaraan atau Naturalisasi yang tercantum dalam UU No. 62 tahun 1984
tentang cara memperoleh kewarganegaraan.
Dwi Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Pernikahan Campuran
Dwikewarganegaraan adalah
seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan.
Dwikewarganegaraan dapat terjadi dengan dua alasan yaitu:
1. Otomatis, salah satu
orang tua memiliki kewarganegaraan di negara yang melegalkan dwikewarganegaraan
(contohnya Amerika Serikat)
2. Melalui proses permohonan,
misalnya karena menikah dengan seseorang dimana negara asal orang tersebut
melegalkan dwikewarganegaraan. Permohonan untuk mendapatkan dwikewarganegaraan
dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tergantung negara tersebut.
Bagi anak hasil pernikahan campuran, maka dia akan
memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda tersebut terbatas.
Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur
diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia
baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa yaitu
18-21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan
pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut
ayah atau ibunya.
Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU No.26 Tahun
1958bdisebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan, antara lain sebagai
berikut.
1. Keturunan
(Pertalian Darah)
Seseorang
akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya,
sebagian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karena keturunan dari
orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia (Asas Ius Sanguinis).
2. Kelahiran
Dalam hal-hal
tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karena mereka
dilahirkan di Indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di Indonesia
sedangkan kedua orang tuanya tidak diketahui maka anak tersebut dapat
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
3. Pengangkatan
Nak orang
asing berumur dibawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang Warga Negara Indonesia
dapat menjadi Warga Negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri
setempat.
4. Pewarganegaraan
atau Naturalisasi
Naturalisasi
adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Melalui
Perkawinan
Seorang
perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki
berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan
cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri
kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia.
Menurut Pasal
8 UU No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohan jika memenuhi persyaratan sebagi
berikut.
1) Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
3) Sehat
jasmani dan rohani.
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5) Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6) Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hal-hal yang dapat Mengakibatkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Hal-hal yang menyebabkan
hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
2. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan
berkesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permintaan sendiri.
4. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu pada Presiden.
5. Mengangkat
sumpah atau janji setia kepada negara asing.
6. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing.
7. Mempunyai
paspor negara asing.
8. Bertempat
tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, kecuali jika ia ada
dalam dinas negara RI.
Referensi :
Sujiyanto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA
kelas X. Bekasi: Ganeca Exact.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar