Selasa, 18 April 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

Indonesia dan Perbatasannya
 
Indonesia terletak antara 6 derajat LU-11 derajat LS dan 95 derajat BT- 14 derajat. Posisi atau letak geografis suatu wilayah dilihat berdasarkan keadaan permukaan bumi atau posisinya dalam bola bumi. Letak geografis suatu wilayah didasarkan pada aspek astronomis, fisiografis, geologis dan sosial budayanya. Indonesia merupakan negara kepulauan yang wilayahnya sangat strategis. Mengapa demikian ? Hal ini karena Indonesia berada di posisi geografis yang sangat menguntungkan baik dalam segi ekonomi, sosial budaya, komunikasi, transportasi maupun pariwisata. Secara umum, posisi geografis Indonesia berada diantara 2 benua, yaitu benua Australia dan benua Asia, dan 2 samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Dilihat dari letak geografisnya maka Indonesia berada pada posisi persilangan dunia (world cross position), yang berarti pada posisi ini Indonesia menjadi pusat jalur lalu lintas dunia. Tidak heran jika Indonesia sering dijadikan tempat pertukaran dalam bidang perdagangan, bidang pekerjaan dan lain sebagainya. Adapun batas wilayah Indonesia secara geografis adalah :
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara : Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Sedangkan lautnya berbatasan dengan lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur : Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan : Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hindia.
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat : Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Dari keterangan diatas mengenai letak posisi geografis Indonesia adapun keuntungan dan kerugian umum dari letak geografis Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Keuntungan Letak Geografis Indonesia :
1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 Benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia yang membuat Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara Negara-negara yang ada di Benua tersebut.
2.  Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia menjadi kaya akan budaya, karena Indonesia terdiri dari : Berbagai Suku, Budaya dan lain lain. Selain itu juga, di Indonesia banyak bentukan yang disebabkan oleh alam, misalnya: Gunung Berapi, Danau dan Pantai.
3.  Laut yang Luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti : ikan, karang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Dan itu semua bisa menjadi pendapatan tambahan untuk masyarakat.
4.  Tanah di Indonesia yang subur dapat membuat Indonesia menghasilkan banyak jenis pertanian.
5. Wilayah yang cukup luas untuk hutan di Indonesia, menjadikan Indonesia seperti paru-parunya dunia.

Kelemahan Letak Geografis Indonesia :
1.   Kerusakan lingkungan fisik, seperti : pencemaran air, udara, lahan kritis dan abrasi.
2.   Kerusakan lingkungan biotis, seperti : penurunan sumber daya hayati (flora/fauna), ilegal logging, kerusakan ekosistem pantai, sungai dan danau.
3.   Kerusakan sumber daya alam oleh exploitasi berlebihan, illegal fishing dan illegal mining.
4.  Bencana alam, longsor, gempa bumi, tsunami, erosi, kekeringan, banjir, badai dan bencana teknologi.
5.   Kurangnya pengembangan potensi seni dan budaya lokal dari setiap etnik dan memudarnya ciri kehidupan mulai dari Bahasa, Adat istiadat/Tradisi, bangunan rumah dan tata cara pergaulan.

Kasus Ambalat
Perseteruan antara Indonesia dan Malaysia dimulai pada tahun 1967. Pada tahun itu dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Karena banyaknya masalah perbatasan Indonesia dengan negara lain, oleh karena itu Negara Indonesia dengan negara lainnya membuat perjanjian, yang dimaksudkan agar negara Indonesia dengan Negara lainnya tidak melanggar perbatasan wilayah dari masing-masing negara. Perjanjian tersebut diantaranya sebagai berikut.

1.    Indonesia – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.

2.    Indonesia – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.

3.    Indonesia – Filipina
Perundingan Indonesia – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.

4.    Indonesia – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi.

5.    Indonesia – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972.

6.    Indonesia – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).

7.    Indonesia – Papua Nugini
Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Inggris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.

8.    Indonesia – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar. Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.

9.    Indonesia – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.

Referensi :
http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/posisi-geografis-indonesia
http://www.astalog.com/3574/keuntungan-dan-kerugian-letak-geografis-indonesia.htm
http://www.eduspensa.id/2016/06/batas-batas-wilayah-negara-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Ambalat
https://mfahrulrozi14.wordpress.com/2016/05/08/perbatasankonflik-serta-perjanjian-nkri-dengan-negara-tetangga/

Kamis, 16 Maret 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

Kasus Kewarganegaraan di Indonesia
Kasus kewarganegaraan saat ini telah menjadi masalah bagi warga indonesia yang memiliki darah campuran, maupun warga indonesia yang tinggal diluar negeri. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan warga tersebut kesulitan untuk tinggal di indonesia dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan nasionalisme indonesia. Terkadang hal ini pun menjadi masalah yang cukup pelik bagi mereka.
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus kewarganegaraan di Indonesia :
1.      Menteri ESDM Arcandra Tahar
Arcandra Tahar yang awalnya ditunjuk jadi menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 27 Juli 2016, terpaksa harus diberhentikan setelah menjabat selama kurang lebih 20 hari. Tepatnya Senin, 15 Agustus 2016, beliau digantikan sementara oleh Luhut Binsar Panjaitan, dikarenakan Arcandra Tahar diketahui memiliki paspor Amerika dan merupakan Warga Negara Amerika terhitung sejak  tahun 2012.
2.      Gloria Natapradja Hamel
Gloria Natapradja Hamel yang merupakan keturunan dari ayah berkebangsaan Perancis dan ibu WNI, harus dibatalkan pengukuhannya menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Hal ini terjadi, karena ia mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
3.      Cinta Laura Kiehl
Beberapa tahun 2013, artis Cinta Laura dipanggil oleh pihak Imigrasi, hal ini terkait dengan masalah visa dan mempunyai paspor Jerman. Pihak Imigrasi awalnya menduga Cinta adalah WNA yang menyalahgunakan paspor dan visa kunjungannya untuk bekerja di Indonesia. Hal ini pun menjadi masalah bagi Cinta yang memiliki kewarganegaraan ganda.
4.      Irfan Bachdim
Awal tahun 2009, ketika diundang ke Indonesia untuk memperkuat tim Indonesia, Irfan Bachdim masih memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Belanda. Himbauan untuk mempertegas sikap memilih salah satu kewarganegaraan pun mengalir deras ke pemain bola kelahiran Belanda ini. Namun setelah himbauan ini, Irfan Bachdim pun akhirnya memantapkan hati memilih status WNI dan berkesempatan membela Timnas di ajang piala AFF tahun 2010.

Pendekatan Analisis Yuridis Kewarganegaraan
Berdasarkan apa yang terjadi pada mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tentang masalah kewarganegaraannya, disebutkan bahwa ia memiliki paspor Amerika dan sudah menjadi warga negara Amerika terhitung pada tahun 2012. Sehingga sesuai aturan yang berlaku, kalau seseorang sudah menjadi Warga Negara Asing, maka status WNI-nya akan hilang. Dan untuk menjadi seorang menteri, tidak boleh kalau bukan WNI. Aturannya sudah terangkum jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22.
Sedangkan kalau kasus Gloria Natapradja Hamel yang merupakan keturunan dari ayah berkebangsaan Perancis dan ibu WNI ini usianya bahkan belum mencapai 18 tahun, serta belum menikah. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 soal Kewarganegaraan Republik Indonesia, Gloria harusnya masih diperlakukan sebagai WNI, meski punya dua kewarganegaraan, dia pun bisa memilih kewarganegaraannya saat umurnya mencapai 18 tahun keatas.
Cinta Laura pun memiliki masalah yang sama dengan kewarganegaraan, namun bedanya cinta memiliki masalah tentang imigrasi karena ia masuk ke Indonesia dengan paspor Jerman. Tetapi untungnya Cinta tidak jadi di tangkap karena ia memiliki affidavit. Affidavit pun disebutkan sangat berguna bagi anak hasil kawin campur cukup dengan mengajukan kewargnegaraannya dengan Affidavit, maka masalah imigrasi pun jadi lebih mudah dan aman.
Kasus yang terjadi pada pesepak bola Irfan Bachdim pun juga mengenai masalah kewarganegaraan, ia ingin membela Timnas Indonesia tetapi tidak bisa karena jika ingin bergabung dalam Timnas Indonesia harus Warga Negara Indonesia, sehingga agar ia bisa bergabung dengan Timnas Indonesia dan membela negara Indonesia dia harus memilih Indonesia sebagai kewarganegaraannya. Hal tersebut dapat diperoleh dengan cara Pewarganegaraan atau Naturalisasi yang tercantum dalam UU No. 62 tahun 1984 tentang cara memperoleh kewarganegaraan.

Dwi Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Pernikahan Campuran
Dwikewarganegaraan adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan. Dwikewarganegaraan dapat terjadi dengan dua alasan yaitu:
1.  Otomatis, salah satu orang tua memiliki kewarganegaraan di negara yang melegalkan dwikewarganegaraan (contohnya Amerika Serikat)
2. Melalui proses permohonan, misalnya karena menikah dengan seseorang dimana negara asal orang tersebut melegalkan dwikewarganegaraan. Permohonan untuk mendapatkan dwikewarganegaraan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tergantung negara tersebut.  
Bagi anak hasil pernikahan campuran, maka dia akan memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda tersebut terbatas. Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa yaitu 18-21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya.

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Menurut UU No.26 Tahun 1958bdisebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan, antara lain sebagai berikut.
1.      Keturunan (Pertalian Darah)
Seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karena keturunan dari orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia (Asas Ius Sanguinis).
2.      Kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karena mereka dilahirkan di Indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di Indonesia sedangkan kedua orang tuanya tidak diketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
3.      Pengangkatan
Nak orang asing berumur dibawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang Warga Negara Indonesia dapat menjadi Warga Negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
4.      Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5.      Melalui Perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia.
Menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohan jika memenuhi persyaratan sebagi berikut.
1)    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2)   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3)      Sehat jasmani dan rohani.
4)      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5)     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Hal-hal yang dapat Mengakibatkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
2.  Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permintaan sendiri.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu pada Presiden.
5.      Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.
6.      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
7.      Mempunyai paspor negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.

Referensi :
Sujiyanto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Bekasi: Ganeca Exact.

Selasa, 17 Januari 2017

Dampak Perkembangan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan Alam



Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan alam saat ini semakin pesat. Sekarang, semakin banyaknya teknologi baru yang mendukung kehidupan manusia. Hal ini tentu saja mempermudah segala kegiatan manusia saat ini.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan alam juga bedampak terhadap ekonomi, budaya dan sosial. Perkembangan teknologi terhadap ekonomi membuat pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, produktifitas dunia industri juga semakin meningkat. Sementara itu, dampak negatifnya banyak terjadi tindak kriminal karena penyalahgunaan teknologi tersebut. Sedangkan, dengan adanya perkembangan teknologi terhadap budaya dan sosial bisa meningkatkan rasa percaya diri, terjadi perbedaan antara pria dan wanita, dll. Disamping itu ada juga dampak negatifnya seperti terjadinya kemerosotan moral di kalangan masyarakat, kenakalan dan tindak menyimpang semakin meningkat, pola interaksi antar manusia yang berubah.  
Oleh karena itu, setiap teknologi yang sudah ada saat ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin tanpa merugikan orang lain.

Contoh nyata dampak negatif dan positif perkembangan teknologi terhadap kehidupan masyarakat.

1.    Bidang Informasi dan komunikasi

Dampak Positif :

a.    Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui  internet.
b.    Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone.
c.    Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah. 

Dampak Negatif :

a.    Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas).
b.    Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu.
c.    Kerahasiaan alat tes semakin terancam Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
d.    Kecemasan teknologi, selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet karena disambar petir.

2.    Bidang Pendidikan

Dampak Positif :

a.    Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
b.    Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
c.    Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.

 Dampak Nehatif :

a.    Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
b.    Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.

3.    Bidang politik

Dampak Positif :

1.    Dalam Demokratisasi
Salah satu tujuan utama dalam penggunaan politik dibantu dengan teknologi informasi adalah adanya peranan besar masyarakat dalam pengembangan pemerintah. Dengan e-government maka hal ini bisa tercapai. Bayangkan saja jika ada anggota DPR yang dapat berinteraksi dengan rakyat yang telah memilihnya, kegiatan tanya jawab, melakukan voting, saran dan kritik akan dapat tersalurkan dengan cepat, langsung, dan nyaman. Ini membuat masyarakat lebih tanggap dan mendapatkan kemungkinan suaranya didengar secara mudah. Masyarakat yang dapat bercakap-cakap langsung dengan anggota DPR itu juga dapat melakukan review kenapa mereka memilih perwakilan mereka tersebut dan dapat menentukan pilihan untuk wakil mereka di masa depan.

2.    Dampak ramah lingkungan
Dengan menggunakan teknologi informasi berarti informasi yang disampaikan kebanyakan menggunakan media digital. Surat menyurat yang mungkin pada awalnya dapat bertumpuk-tumpuk kini cukup dengan menggunakan e-mail sudah dapat dilaksanakan. Dengan demikian penggunaan kertas dapat dikurangi yang berarti penebangan pohon dapat berkurang.

3.    Cepat, efisien, nyaman
Kegiatan komunikasi untuk keperluan politik dengan menggunakan teknologi informasi menyebabkan sampainya berita lebih cepat, dilakukan secara efisien, dan nyaman. Misalnya jika ada masyarakat yang ingin mengajukan pendapatnya ke wakil rakyat maka cukup dengan menggunakan e-mail surat dapat sampai dengan segera. 

4.    Politik Internasional
Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.    

Dampak Negatif :

Walaupun penggunaan teknologi informasi dalam politik memberikan benefit yang sangat banyak, namun tetap ada  dampak negatifnya, dalam segi:
1.    Biaya
Walaupun politik yang menggunakan informasi dan teknologi dapat melakukan pengeluaran yang lebih sedikit daripada konvensional, namun sebelumnya untuk membuat infrastruktur dan teknisinya akan memiliki biaya yang sangat mahal.

2.    Jangkauan akses
Harus diakui tidak semua orang melek terhadap teknologi. Bagi warga yang berada jauh di pedalaman akan susah untuk mengakses website, blog, atau video streaming tentang politik di Indonesia.

3.    Transparansi
Pada beberapa negara maju, banyak yang meragukan berita-berita negara yang diterbitkan oleh negara sendiri. Alasannya karena yang menulis berita itu adalah negara dan penerbitnya adalah negara. Kecurigaan akan modifikasi berita dapat terjadi.

4.    Privasi
Sebuah badan politik seperti negara memerlukan tanggapan dari warganya. Jika negara terus meminta informasi maka privasi dari seseorang semakin sulit untuk dijaga. Ini akhirnya menjadi dilema, di sisi yang satu data dari masyarakat dihimpun untuk mengembangkan kegiatan negara namun di sisi yang lain negara pun harus menjunjung tinggi hak privasi warganya.

Sehingga, dari uraian diatas kita bisa menyimpulkan bahwa kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Teknologi yang sebenarnya merupakan alat bentu/ekstensi kemampuan diri manusia. Dewasa ini, telah menjadi sebuah kekuatan otonom yang justru ‘membelenggu’ perilaku dan gaya hidup kita sendiri. Dengan daya pengaruhnya yang sangat besar, karena ditopang pula oleh system-sistem sosial yang kuat, dan dalam kecepatan yang makin tinggi, teknologi telah menjadi pengarah hidup manusia. Masyarakat yang rendah kemampuan teknologinya cenderung tergantung dan hanya mampu bereaksi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kecanggihan teknologi.
Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.