Selasa, 18 April 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

Indonesia dan Perbatasannya
 
Indonesia terletak antara 6 derajat LU-11 derajat LS dan 95 derajat BT- 14 derajat. Posisi atau letak geografis suatu wilayah dilihat berdasarkan keadaan permukaan bumi atau posisinya dalam bola bumi. Letak geografis suatu wilayah didasarkan pada aspek astronomis, fisiografis, geologis dan sosial budayanya. Indonesia merupakan negara kepulauan yang wilayahnya sangat strategis. Mengapa demikian ? Hal ini karena Indonesia berada di posisi geografis yang sangat menguntungkan baik dalam segi ekonomi, sosial budaya, komunikasi, transportasi maupun pariwisata. Secara umum, posisi geografis Indonesia berada diantara 2 benua, yaitu benua Australia dan benua Asia, dan 2 samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
Dilihat dari letak geografisnya maka Indonesia berada pada posisi persilangan dunia (world cross position), yang berarti pada posisi ini Indonesia menjadi pusat jalur lalu lintas dunia. Tidak heran jika Indonesia sering dijadikan tempat pertukaran dalam bidang perdagangan, bidang pekerjaan dan lain sebagainya. Adapun batas wilayah Indonesia secara geografis adalah :
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara : Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Sedangkan lautnya berbatasan dengan lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur : Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan : Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hindia.
-  Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat : Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Dari keterangan diatas mengenai letak posisi geografis Indonesia adapun keuntungan dan kerugian umum dari letak geografis Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Keuntungan Letak Geografis Indonesia :
1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 Benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia yang membuat Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara Negara-negara yang ada di Benua tersebut.
2.  Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia menjadi kaya akan budaya, karena Indonesia terdiri dari : Berbagai Suku, Budaya dan lain lain. Selain itu juga, di Indonesia banyak bentukan yang disebabkan oleh alam, misalnya: Gunung Berapi, Danau dan Pantai.
3.  Laut yang Luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti : ikan, karang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Dan itu semua bisa menjadi pendapatan tambahan untuk masyarakat.
4.  Tanah di Indonesia yang subur dapat membuat Indonesia menghasilkan banyak jenis pertanian.
5. Wilayah yang cukup luas untuk hutan di Indonesia, menjadikan Indonesia seperti paru-parunya dunia.

Kelemahan Letak Geografis Indonesia :
1.   Kerusakan lingkungan fisik, seperti : pencemaran air, udara, lahan kritis dan abrasi.
2.   Kerusakan lingkungan biotis, seperti : penurunan sumber daya hayati (flora/fauna), ilegal logging, kerusakan ekosistem pantai, sungai dan danau.
3.   Kerusakan sumber daya alam oleh exploitasi berlebihan, illegal fishing dan illegal mining.
4.  Bencana alam, longsor, gempa bumi, tsunami, erosi, kekeringan, banjir, badai dan bencana teknologi.
5.   Kurangnya pengembangan potensi seni dan budaya lokal dari setiap etnik dan memudarnya ciri kehidupan mulai dari Bahasa, Adat istiadat/Tradisi, bangunan rumah dan tata cara pergaulan.

Kasus Ambalat
Perseteruan antara Indonesia dan Malaysia dimulai pada tahun 1967. Pada tahun itu dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Karena banyaknya masalah perbatasan Indonesia dengan negara lain, oleh karena itu Negara Indonesia dengan negara lainnya membuat perjanjian, yang dimaksudkan agar negara Indonesia dengan Negara lainnya tidak melanggar perbatasan wilayah dari masing-masing negara. Perjanjian tersebut diantaranya sebagai berikut.

1.    Indonesia – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.

2.    Indonesia – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.

3.    Indonesia – Filipina
Perundingan Indonesia – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.

4.    Indonesia – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi.

5.    Indonesia – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972.

6.    Indonesia – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).

7.    Indonesia – Papua Nugini
Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Inggris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.

8.    Indonesia – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar. Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.

9.    Indonesia – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.

Referensi :
http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/posisi-geografis-indonesia
http://www.astalog.com/3574/keuntungan-dan-kerugian-letak-geografis-indonesia.htm
http://www.eduspensa.id/2016/06/batas-batas-wilayah-negara-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Ambalat
https://mfahrulrozi14.wordpress.com/2016/05/08/perbatasankonflik-serta-perjanjian-nkri-dengan-negara-tetangga/